Agama & Kerukunan Beragama

Jaminan kebebasan memeluk keyakinan dan prinsip moderasi beragama dalam wadah Pancasila.

Agama & Kerukunan Beragama

Harmoni Kehidupan Beragama

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sesuai Pasal 29 UUD 1945.

Prinsip moderasi beragama mengedepankan toleransi, penghormatan atas hak asasi manusia, serta gotong royong dalam memajukan peradaban bersama demi kemaslahatan seluruh masyarakat.

Halaman Profil Terkait Lainnya

Tentang Restia Parlemen & Lembaga Perwakilan Kementerian & Lembaga Negara Konstitusi, Lambang, Lagu Kebangsaan, dan Bahasa Suku Bangsa Nusantara Peta & Geografi Indonesia Data & Statistik Indonesia