Harmoni Kehidupan Beragama
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sesuai Pasal 29 UUD 1945.
Prinsip moderasi beragama mengedepankan toleransi, penghormatan atas hak asasi manusia, serta gotong royong dalam memajukan peradaban bersama demi kemaslahatan seluruh masyarakat.