Pasal 53 UU PDP mewajibkan Pengendali dan Prosesor Data Pribadi untuk menunjuk Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (DPO) dalam kondisi tertentu, termasuk apabila kegiatan pokoknya memproses data pribadi berskala besar atau memproses data pribadi yang bersifat spesifik.
Kualifikasi & Independensi Pejabat DPO
DPO bukan sekadar jabatan administratif. DPO bertindak sebagai jembatan independen antara korporasi, subjek data, dan otoritas pengawas pelindungan data pribadi.
DPO bertanggung jawab menginformasikan dan memberikan saran kepada manajemen mengenai kepatuhan regulasi, memantau pelaksanaan kebijakan privasi, serta menjadi narahubung utama dalam penanganan permintaan hak subjek data dan insiden kebocoran data pribadi.