Kepatuhan UU PDP

Kesiapan Kepatuhan UU PDP: 7 Instrumen Dokumen Wajib yang Harus Dimiliki Pengendali Data

Panduan menyusun Record of Processing Activities (RoPA), Kebijakan Privasi, Klausul Data Processing Agreement, hingga instrumen DPIA yang siap diaudit.

Pelaku UMKM menampilkan produk ramah lingkungan

Pameran produk kriya berkelanjutan berbasis kearifan lokal. Foto: Dokumentasi Redaksi

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), prinsip akuntabilitas (accountability principle) menuntut setiap Pengendali Data Pribadi untuk dapat membuktikan kepatuhannya melalui dokumentasi yang sah dan teruji.

7 Instrumen Dokumen Pokok Kepatuhan UU PDP

  1. Record of Processing Activities (RoPA): Dokumen induk yang mencatat seluruh aliran pemrosesan data pribadi, tujuan pemrosesan, kategori data, masa retensi, dan pihak ketiga yang menerima data.
  2. Kebijakan Pelindungan Data Pribadi (Internal Privacy Policy): Pedoman internal bagi karyawan mengenai tata cara penanganan data rahasia nasabah atau pelanggan.
  3. Pemberitahuan Privasi Eksternal (Privacy Notice): Dokumen publik yang transparan di situs web atau aplikasi mengenai bagaimana data dikumpulkan dan digunakan.
  4. Lembar Persetujuan Eksplisit (Consent Form): Format persetujuan yang terpisah, jelas, dan dapat dibuktikan untuk setiap tujuan pemrosesan yang memerlukan izin subjek data.
  5. Data Protection Impact Assessment (DPIA): Laporan penilaian risiko privasi untuk teknologi baru atau pemrosesan data sensitif bervolume besar.
  6. Data Processing Agreement (DPA): Perjanjian adendum kontrak dengan seluruh vendor IT, penyedia cloud, dan pihak ketiga pengolah data.
  7. SOP Manajemen Insiden & Notifikasi Kebocoran: Prosedur operasional baku untuk investigasi dan pengiriman notifikasi resmi dalam kurun 72 jam sejak terdeteksinya kegagalan pelindungan data.

Artikel Terkait

Kabar lainnya dari kategori Kepatuhan UU PDP

Lihat Semua Kategori