Ketahanan Siber Lembaga Finansial & Sistem Pembayaran
Sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech) beroperasi di garis depan ancaman siber dengan risiko finansial dan reputasi yang sangat tinggi. Kepatuhan tidak hanya menuntut pemenuhan standar SMKI ISO 27001, melainkan juga kepatuhan terhadap regulasi OJK (seperti POJK Ketahanan Siber) dan Bank Indonesia (terkait Standar Nasional Open API Pembayaran - SNAP).
Pilar Pengamanan Transaksi Digital
- Pengamanan Open API Perbankan: Validasi sertifikat mTLS, otentikasi OAuth 2.0, manajemen token sesi, dan proteksi dari serangan Broken Object Level Authorization (BOLA).
- Enkripsi End-to-End & Tokenisasi: Memastikan nomor kartu, data akun nasabah, dan nilai transaksi terlindungi baik saat transmisi maupun dalam repositori basis data.
- Fraud Detection & Monitoring Anomali: Integrasi pemantauan transaksi real-time berbasis aturan dan profil perilaku nasabah guna mencegah kompromi kredensial akun.
- Pemisahan Lingkungan & Manajemen Akses Istimewa (PAM): Mencegah akses langsung pengembang ke basis data produksi melalui audit log yang tidak dapat diubah (immutable).