Ketika terjadi insiden kebocoran data pribadi (data breach), kepanikan sering kali memperburuk situasi. UU PDP Pasal 46 mengamanatkan bahwa dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga pengawas.
Alur Penanganan 72 Jam Pertama
- Jam 0-12 (Deteksi & Isolasi): Memverifikasi insiden, memutus koneksi sistem yang terdampak dari jaringan produksi untuk menghentikan eksfiltrasi data lanjutan.
- Jam 12-36 (Forensik & Penilaian Dampak): Mengidentifikasi kategori data pribadi yang terkompromi, estimasi jumlah subjek data, dan tingkat risiko terhadap nasabah.
- Jam 36-60 (Penyusunan Laporan & Remediasi): Menyiapkan draf penjelasan tertulis mencakup penyebab kegagalan, data yang bocor, dan langkah-langkah mitigasi yang telah diambil.
- Jam 60-72 (Notifikasi Resmi): Mengirimkan pemberitahuan resmi kepada otoritas pengawas dan menginformasikan subjek data melalui kanal komunikasi yang aman.